Kamis, 22 Agustus 2013

SETIAP ORANG YANG PERCAYA KEPADA YESUS DI WAJIBKAN UNTUK NIKAH



                                            Dua Penganting bersama anak-anak sekolah minggu
                                            Gereja Baptis Yame Heran Expo Waena-Jayapura

Pernikahan Kudus dan Pemberkatan adalah kesepakatan Awal untuk membentuk keluarga baru dalam rumah tanggah. Melihat kondisi real yang ada sekarang ini manusia  lebih banyak kawin dari pada nikah. Sesuai dengan hukum baik secara pemerintahan maupun secara gerejawi dalam aturannya , setiap orang yang kawin atau melahirkan anak di luar nikah belum bisa dikatakan sebagai suami dan isteri yang sah karena mereka belum nikah resmi. Pada Zaman Modern ini masyarakat kita  lebih banyak hamil diluar nikah dari pada nikah resmi. hal ini terjadi karena pengaruh ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta kurang adanya kesadaran. Untuk meminimalisasi tingkat kriminal Gereja dan Pemerintah harus bertindak tegas dan menjalankan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesia, kemudian di sisi gereja harus memiliki tanggungjawab moral karena sesuai dengan firman Tuhan " setiap orang yang belum nika secara rohani belum terdaftar di buku kehidupan di surga oleh karena itu bagi saudara-saudari yang belum kawin maupun sudah kawin harus dan wajib melakukan nikah Kudus maupun Nikah Pemberkatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar